Bandung - Guna meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas Personil Polsek Rancaekek laksanakan operasi pekat dengan sasaran penjual minuman keras ilegal. Minggu 07/04/2024.
Jaga kondusifitas kamtibmas di bulan suci Ramadhan aert Sebagai langkah antisipasi terjadinya kejahatan di wilayah hukum Polsek Rancaekek, Personil Polsek Rancaekek melaksanakan operasi pekat dengan sasaran toko atau kios yang memperdagangkan minuman keras ilegal.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H menuturkan terjadinya perbuatan tindak pidana tidak sedikit diawali dengan mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Kegiatan operasi miras illegal ini dilakukan bukan hanya untuk menjaga kamtibmas di wilayah rancaekek saja” jelas Deny Sunjaya
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
“Lebih jauh kegiatan ini dilaksanakan untuk melindungi generasi muda kita dari bahaya mengkonsumsi minuman keras seperti kerusakan mental dan fisik yang akan merugikan bagi orang yang mengkonsumsinya” sambungnya
Target utama operasi pekat tersebut dengan sasaran Penjual Minuman keras. Kegiatan razia minuman keras tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir aksi mabuk – mabukan sehingga dapat menimbulkan keresahan atau gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.
Polsek Rancaekek dengan tidak bosannya dan secara terus menerus memerangi peredaran miras illegal yang berada di wilayah hukum Polsek Rancaekek, hal tersebut dilakukan guna melindungi generasi muda bangsa dari bahaya mengkonsumsi minuman keras baik secara fisik maupun psikologis.
“kegiatan razia minuman keras tersebut diharapkan bisa menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polsek Rancaekek serta demi terwujudnya Rancaekek zero miras” tutup Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H.